This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 13 Februari 2021

 


BISNIS ONLINE 
Dalam Perspektif Fikih Islam
Ketentuan Panduan dan Solusi
Al Ustadz Abu Abdillah Afifuddin As Sidawi


JUAL BELI (BISNIS) HARAM ATAU BARANG HARAM ADALAH HARAM
Bisnis haram dalam fikih Islam ada banyak faktor, di antaranya adalah:

1️⃣Zat barang/ bedanya haram

🔴a. Bisnis Khamr (narkoba), bangkai, babi, dan arca (patung)
"Dari Jabin bin Abdillah beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda pada waktu fathu Makkah, sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr (narkoba), bangkai, babi dan arca (patung)."
H.R. Al Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 158

🟣b.Bisnis anjing dan darah 
Bisnis anjing dan darah mencakup yang dimakan atau yang didonorkan, baik darah manusia maupun darah hewan.
"Dari Abu Juhaifah bahwa rasulullah melarang harga darah dan harga anjing."
H.R. Al Bukhari no. 2238

⚫️c.Bisnis alat-alat musik 
"Dari Abu Amir atau Abu Malik Al Asy'ari, rasulullah bersabda, sungguh kelak akan ada dari umatku seseorang yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamr, dan alat musik".
H.R. Al Bukhari no. 559

🟤d. Bisnis gambar makhluk bernyawa
Meliputi yang dipahat, dilukis, digambar atau pun difoto. 
"Dari Abdullah bin Mas'ud berkata, rasulullah bersabda, sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar (makhluk bernyawa)". 
H.R. Al Bukhari no. 5590 dan Muslim no. 2191

(Dikutip dengan penyesuaian dari BISNIS ONLINE Dalam Perspektif Fikih Islam Ketentuan Panduan dan Solusi Al Ustadz Abu Abdillah Afifuddin As Sidawi, hal. 28-30)

——————————
Belanja aman dan menyenangkan di:

🏡 Ahmad Galeri
Toko Kitab dan Jubah

wa.me/6282257624276 Abu Faqih